Ketua PWI Sulsel Apresiasi Kebijakan PWI Pusat Reaktivasi KTA-B dan Peningkatan KTA Muda

BERITA85 Dilihat

JAKARTA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir, menyampaikan apresiasi atas kebijakan terbaru PWI Pusat yang memberikan kesempatan kepada anggota untuk melakukan reaktivasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) serta peningkatan status KTA Muda menjadi KTA Biasa.

Kebijakan tersebut diumumkan usai rapat sosialisasi Surat Keputusan (SK) tentang Reaktivasi KTA-B dan Peningkatan KTA Muda yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta,Kamis (9/7/2026).

Kegiatan itu diikuti jajaran pengurus PWI Pusat bersama para ketua PWI provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun melalui Zoom.

Suwardi Thahir menjelaskan, surat keputusan yang ditandatangani pada 30 Juni 2026 itu berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bentuk diskresi untuk memudahkan anggota PWI memperbarui status keanggotaannya.

Menurut Suwardi, kebijakan tersebut disambut antusias oleh wartawan anggota PWI di Sulawesi Selatan. Ia menilai langkah PWI Pusat menjadi solusi atas kendala yang selama ini dihadapi banyak anggota yang masa berlaku kartunya telah habis dan belum sempat diperpanjang.

“Keputusan ini merupakan terobosan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada wartawan anggota PWI menghidupkan kembali kartunya yang telah habis masa berlaku karena tidak diperpanjang selama bertahun-tahun,” ujar Suwardi mengutip arahan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Ia juga mengungkapkan, banyak anggota PWI Sulsel sebelumnya tidak dapat menggunakan hak pilih pada Konferensi Provinsi PWI Sulsel, 2 Juni 2026, karena nama mereka tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat status keanggotaan yang tidak aktif.

Dalam sosialisasi tersebut, PWI Pusat menetapkan lima kebijakan penting. Pertama, anggota pemegang KTA Biasa yang masa berlakunya berakhir sebelum tahun 2025 dapat memperpanjang keanggotaannya hingga 31 Desember 2026 dengan syarat telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kedua, anggota pemegang KTA Muda yang telah berstatus minimal dua tahun diberikan kesempatan untuk meningkatkan status menjadi KTA Biasa, dengan syarat memiliki sertifikat UKW.

Ketiga, anggota pemegang KTA Biasa yang tidak memperpanjang kartu lebih dari satu tahun tetap dapat mengaktifkan kembali keanggotaannya, namun tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai Ketua PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Keempat, anggota pemegang KTA Biasa yang diterbitkan sebelum tahun 2012 dapat melakukan perpanjangan tanpa harus melampirkan sertifikat UKW. Seluruh kebijakan tersebut berlaku sejak ditetapkan hingga 31 Desember 2026.

Suwardi menjelaskan, lahirnya kebijakan diskresi tersebut merupakan respons PWI Pusat terhadap dampak dualisme kepengurusan yang terjadi pada periode 2023–2025. Kondisi itu menyebabkan banyak anggota di daerah mengalami kesulitan melakukan perpanjangan maupun peningkatan status kartu keanggotaan.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk mengaktivasi kembali dan mengonsolidasikan keanggotaan PWI secara nasional agar lebih tertata dan terdata dengan baik.

Ia menambahkan, setelah kepengurusan PWI Sulsel dilantik, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh anggota di kabupaten dan kota agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa diskresi berakhir pada 31 Desember 2026.

“Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi anggota PWI untuk kembali mengaktifkan keanggotaannya. Kami akan mengoptimalkan sosialisasi agar seluruh anggota di Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan kebijakan ini,” tutup Suwardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *