SHOOTLINENEWS.ID-BUNGORO PANGKEP |Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, menggelar rapat koordinasi pelaksanaan zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan ini ditujukan kepada 43 Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid se-Kecamatan Bungoro.
Undangan resmi tersebut diterbitkan oleh KUA Bungoro pada 26 Februari 2026 dengan agenda utama membahas teknis pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di bulan suci Ramadan. Rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Maret 2026, pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Aula KUA Bungoro.
Kepala KUA Bungoro, Juburaera, S.Ag., M.A., dalam surat undangannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini penting untuk menyatukan persepsi dan langkah seluruh UPZ masjid agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
“Rapat ini menjadi momentum untuk membahas mekanisme pengumpulan, teknis pendistribusian, serta hal-hal lain yang dianggap penting dalam rangka optimalisasi pelayanan zakat fitrah kepada masyarakat,” demikian isi undangan tersebut.
Sebanyak 43 masjid yang memiliki UPZ di wilayah Bungoro diundang dalam kegiatan ini, di antaranya Masjid Taqwa Biringere, Masjid Jabal Nur BIP Katapang, Masjid Nurul Amin Bonto Panno, Masjid Nurul Sholihin Padang-padangeng, Masjid Babul Ijtihad Pasui, hingga Masjid Hj. Hasnawati Al Mubarokah BBR, serta masjid-masjid lainnya yang tersebar di berbagai kelurahan dan desa.
Melalui koordinasi ini, KUA Bungoro berharap pelaksanaan zakat fitrah tahun ini dapat berjalan lebih terstruktur dan memberikan manfaat maksimal bagi mustahik di wilayah Kecamatan Bungoro. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi antara KUA dan pengurus masjid dalam mendukung program keagamaan di tingkat kecamatan.
Dengan adanya koordinasi yang matang, diharapkan pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan secara adil, merata, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta regulasi yang berlaku.







