SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Semen Tonasa memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan tenaga kerja outsourcing vendor yang tidak menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum.
Manajemen PT Semen Tonasa menjelaskan bahwa tenaga kerja outsourcing merupakan tenaga alih daya yang pengelolaannya berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab perusahaan vendor yang memiliki kontrak kerja sama dengan PT Semen Tonasa. Oleh karena itu, seluruh aspek ketenagakerjaan, mulai dari pengupahan, pembayaran gaji, tunjangan, hingga pemenuhan hak-hak normatif pekerja, menjadi kewenangan dan tanggung jawab penuh pihak vendor sesuai perjanjian kerja serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, PT Semen Tonasa menegaskan komitmennya untuk tetap patuh dan taat terhadap seluruh regulasi, termasuk peraturan di bidang ketenagakerjaan. Perusahaan secara konsisten memastikan seluruh mitra kerja dan vendor yang beroperasi di lingkungan PT Semen Tonasa mematuhi ketentuan hukum, khususnya terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
General Manager Komunikasi, Hukum, dan Aset PT Semen Tonasa, Muhammad Mursham, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat internal manajemen, perusahaan memastikan seluruh vendor wajib membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Pangkep.
“PT Semen Tonasa menegaskan bahwa pembayaran upah oleh vendor harus sesuai dengan SK Gubernur tentang UMK yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,” ujar Mursham. pada awak media Rabu (4/2/2026)
Lebih lanjut, Mursham menjelaskan bahwa apabila para pekerja outsourcing yang berada di bawah naungan vendor masih merasa belum memperoleh haknya secara optimal, maka persoalan tersebut akan dibahas melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 5 dan 6 di DPRD Kabupaten Pangkep.
RDP tersebut akan melibatkan seluruh perusahaan vendor terkait, manajemen PT Semen Tonasa, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep sebagai pihak yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
“RDP ini menjadi forum resmi untuk membahas dan mencari solusi yang adil, objektif, dan transparan bagi semua pihak. Apabila terdapat vendor yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan penyelesaian dalam forum tersebut,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh vendor yang bekerja sama dengan PT Semen Tonasa terikat kontrak kerja sama dengan jangka waktu tiga tahun dan memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja outsourcing.
Mursham menegaskan bahwa persoalan ini juga telah disampaikan kepada Bupati Pangkep sebagai bagian dari upaya koordinasi dan keterbukaan informasi. Manajemen PT Semen Tonasa berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga publik memperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang terkait isu ketenagakerjaan yang diberitakan.







