SHOOTLNEWS-MAKASSAR | Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Monginsidi Baru, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah fakta baru yang dinilai dapat memengaruhi substansi perkara yang telah bergulir cukup lama.
Perkara ini melibatkan klaim kepemilikan antara ahli waris almarhum Muh. Saleh Dg. Sikki dengan ahli waris almarhum Mangassengi. Kuasa hukum pihak yang saat ini menguasai objek lahan, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, mengungkapkan bahwa meskipun perkara tersebut telah melalui proses hukum di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Makassar hingga berkekuatan hukum tetap, masih terdapat sejumlah hal krusial yang perlu diuji kembali.
“Tujuan kami sederhana, yakni memastikan tidak terjadi praktik peradilan sesat dan seluruh fakta hukum dapat dibuka secara terang di persidangan,” ujar Ikhsan kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).
Ikhsan menjelaskan, dalam putusan PTUN Makassar, dua Sertifikat Hak Milik atas nama kliennya dinyatakan batal karena dianggap memiliki cacat prosedur dalam proses penerbitannya. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah tidak ditemukannya pencatatan Akta Jual Beli tahun 1986 pada buku register tanah PPAT Kecamatan Rappocini.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, pihaknya menemukan bahwa dokumen Akta Jual Beli tersebut justru tercatat dalam buku register tanah PPAT Kecamatan Tamalate pada tahun yang sama.
“Perlu dipahami bahwa Kecamatan Rappocini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Tamalate pada tahun 1999. Secara administratif, sangat logis jika dokumen tahun 1986 tercatat di wilayah induk saat itu,” jelasnya.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi aspek penting karena berkaitan langsung dengan dasar pertimbangan hukum dalam penerbitan sertifikat. Pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah bukti dan dokumen pendukung untuk diajukan dalam persidangan lanjutan.
Selain itu, Ikhsan juga menyoroti adanya perbedaan signifikan terkait luas lahan dalam putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Berdasarkan dokumen Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tertanggal 11 Juli 1958, pihak ahli waris Mangassengi disebut hanya memiliki satu petak lahan di Persil Nomor 4 dengan luas sekitar 0,18 hektare atau 1.800 meter persegi.
Namun dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak tersebut dinyatakan berhak atas lahan pada persil yang sama dengan luas mencapai sekitar 0,80 hektare atau 8.000 meter persegi.
“Selisih luasan ini sangat signifikan dan patut diuji secara cermat agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” tegas Ikhsan, yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Atas dasar itu, pihaknya telah menempuh langkah hukum melalui gugatan bantahan pihak ketiga atau derden verzet di Pengadilan Negeri Makassar. Langkah ini diambil karena dinilai tidak semua pihak yang berkepentingan dilibatkan dalam perkara sebelumnya.
“Klien kami baru masuk pada fase akhir perkara, bahkan saat sudah ada peringatan eksekusi pengosongan. Namun kami meyakini bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati seluruh putusan pengadilan, namun setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.
Saat ini, perkara bantahan pihak ketiga tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dan menunggu agenda sidang selanjutnya. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh bukti yang diajukan, sehingga sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.













