Tiga Tersangka Kasus Curat Dilimpahkan ke Kejari Pangkep, Polsek Bungoro Serahkan Tahap II

BERITA, POLRI121 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP |Unit Reskrim Polsek Bungoro Polres Pangkep melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Pangkep setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep pada Senin (9/3/2026).

Kegiatan ini dipimpin Panit Opsnal II Unit Reskrim Polsek Bungoro, IPTU Agussalim, bersama sejumlah anggota dengan menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial Muh Rizky Adliansyah, Rahman alias Oddang, dan Herman. Ketiganya sebelumnya telah menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bungoro dan sempat ditahan di Polres Pangkep.

Kapolsek Bungoro, Kompol Ridwan Saenong, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Pihak kami telah melaksanakan proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Para pelaku sebelumnya telah diamankan dan ditahan di Polres Pangkep, dan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Pangkep,” ujar Ridwan.

Ia menegaskan bahwa Polsek Bungoro akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkep hingga tahap persidangan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *