Dinas PMD Pangkep Bahas Ranperda Pilkades, Siapkan Pemilihan di Tujuh Desa Oktober 2026

BERITA, PEMDA PANGKEP127 Dilihat

PANGKEP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangkep menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Pangkep, Senin (20/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus mematangkan persiapan Pilkades yang akan digelar tahun ini.

FGD tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep Zulfadli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Bawaslu, Ketua KPU, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Anwar Borahima, dosen dan ahli hukum tata negara Universitas Hasanuddin, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep, Zulfadli, mengatakan penyusunan Ranperda ini bertujuan menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru, khususnya perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus pembahasan, di antaranya pengaturan mekanisme pemilihan kepala desa dengan calon tunggal, pemilihan kepala desa antarwaktu, serta penyempurnaan persyaratan calon dan ketentuan penetapan kepala desa terpilih agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Secara umum perubahan regulasi ini mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan satu calon yang sebelumnya belum diatur. Dengan adanya perubahan undang-undang, mekanisme tersebut kini memiliki dasar hukum. Selain itu juga mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu, persyaratan calon, hingga ketentuan penetapan kepala desa terpilih sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Zulfadli.

Selain membahas substansi Ranperda, Dinas PMD juga mulai mematangkan tahapan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pangkep. Tahun 2026, sebanyak tujuh desa dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa dengan target pelaksanaan tahapan dimulai pada Oktober mendatang.

“Kita ada tujuh desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini. InsyaAllah tahapan pelaksanaannya kita mulai pada bulan Oktober karena masa jabatan kepala desa berakhir pada Desember. Jadi seluruh persiapan akan dimaksimalkan agar pelaksanaannya berjalan sesuai jadwal,” tambahnya.

Adapun tujuh desa yang akan menggelar Pilkades pada tahun 2026 yakni Desa Parenreng, Desa Punranga, Desa Alesipitto, Desa Batara, Desa Taraweang, Desa Panaikang, dan Desa Pamantauang.

Melalui penyusunan Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap pelaksanaan Pilkades ke depan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, adaptif terhadap perubahan regulasi nasional, serta mampu mewujudkan proses demokrasi desa yang transparan, tertib, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *