PANGKEP SULSEL | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam rangka “Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pangkajene dan Kepulauan 2022″
Rapat paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Pangkep Indriani yang digelar di Ruang Sidang A” Gedung DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, pada Jumat (5/5/2023) Pukul 14.00 Wita
Dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana, Wakil Ketua DPRD Pangkep, Sofyan Razak beserta Anggota DPRD Pangkep, Sekretaris Dewan Jufri Baso, Kepala Kantor Kementrian Agama Pangkep, Ibu Sekertaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Pimpinanan Perangkat Daerah, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, para Sekretaris OPD, Para Camat Se Kab.Pangkep, dan Insan Pers.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Indriani menyampaikan bahwa, Laporan keterangan pertangungjawaban (LKPj) dimaksudkan sebagai informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pembanguna.” tandasnya
Lanjut Indriani bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepada DPRD merupakan Amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah pada pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 71 Ayat (2) mengamanatkan bahwa Bupati menyampaikan laporan keterangan pertangunggjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir untuk mendapatkan Rekomendasi Perbaikan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.”Jelasnya
Dan pembacaan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2022 , dibacakan oleh Ketua Pansus Muchtar Sali dari fraksi Golkar.
Dilanjutkan penyerahan Surat Keputusan Tentang Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Bupati Pangkep 2022 oleh Ketua DPRD Pangkep, melalui Wakil Ketua DPRD Pangkep Andriani kepada Bupati Pangkep.
Sementara Bupati Pangkep MYL dalam sambutanya menyampaikan bahwa, Seluruh aktivitas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan kepulauan bersama DPRD berdasarkan rencana kerja pembangunan selama kurun waktu satu tahun anggaran.”Ungkapnya
Pada 2022 sudah banyak berhasil kita capai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hal ini dengan cakupan banyaknya pengakuan dan penghargaan berpihak terhadap kemajuan yang berbagai bidang yang dicapai Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan walaupun kita harus akui ada beberapa hal masih terdapat kekurangan dan ketidakpuasan oleh masyarakat, permasalahan pembangunan yang akan kita hadapi kedepan kompleks yang sejalan dengan tututan dinamika perkembangan dan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan menuju Pangkep yang lebih Hebat.”Ungkap MYL
“Untuk itu kita perkuat komitmen pembangunan melalui rencana kerja pembangunan pemerintah daerah kedepannya yang sesuai dengan visi misi program dasa cita serta penyiapan rencana kerja pemerintah daerah yang semakin Partisipatip dan Adaptip, Adab, Aspirasi dan Kebutuhan oleh masyarakat kita.” Harap Bupati MYL
Dan setelah Bupati MYL kembali ketempat duduk , dari fraksi Golkar Alfian Muis mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang untuk menyampaikan hal hal yang perlu ditindak lanjuti segera oleh Pemda Pangkep ,seperti jalan yang berlobang dikota Pangkep, pengelolaan sampah, dan ditambahkan wakil dari kepulauan, Budiamin menyampaikan keluhan masyarakatnya, yang namanya terhapus dalam daftar yang mendapatkan bantuan pemerintah.
Bupati MYL menanggapi langsung dari semua masukan Anggota DPRD , Seperti jalan yang berlubang akan segera di kerjakan oleh Dinas Pu karena sudah ada anggaran rehab yang disiapkan, dan untuk masyarakat dapat menyampaikan lokasi jalan yang rusak melalui aplikasi PU secara Online dengan difoto dan dikirim ke dinas PU.”Jelas Bupati
Lanjut Bupati menyangkut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terhapus di dinas sosial adalah masalah bukan di Pangkep saja namun se Indonesia, dan kami akan ke kementrian sosial untuk dikordinasikan.”Ungkapnya







