Kepala UPTB Pendapatan Wilayah Pangkep, Harap Kepatuhan Masyarakat Pangkep Membayar Pajak Kendaraan 

BERITA DAERAH96 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Pajak Kendaraan Bermotor merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah.

Saat ini Tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan, untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tergolong rendah, yakni masih di bawah 50 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel), Samsat Wilayah Pangkep, Andi Cudai, saat ditemui di sebuah cafe, Jln Cendana, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Minggu (14/7/2024).

“Tingkat kepatuhan masyarakat Pangkep membayar pajak di bawah 50 persen,” ungkap Andi Cudai ke media ini.

Menurut data yang dimiliki Samsat Pangkep, kata Andi Cudai, pemilik kendaraan baru 2023 yang jatuh tempo pada Juni 2024, tercatat hanya 26 persen bayar pajak.

“Kendaraan baru di tahun 2023 yang jatuh tempo di bulan Juni 2024, yang datang membayar perpanjangan STNK (pajak kendaraan) hanya 26 persen,” beber dia.

Selain itu, Andi Cudai juga menyoroti tunggakan pajak kendaraan angkutan barang dan tambang yang ada di wilayah perusahaan, khususnya di daerah Biring Ere, Kecamatan Bungoro.

“Mengenai pajak, banyak angkutan barang dan tambang di daerah Biring Ere, itu rata-rata menunggak (pajak), perusahaan yang ada di situ cenderung abai pada kedisiplinan pembayaran pajak,” tambah dia.

Terkait hal itu, Andi Cudai mengajak warga Pangkep untuk taat bayar pajak kendaraan tepat waktu. Pasalnya, menurut dia, pajak tersebut digunakan untuk pembangunan daerah.

“Pajak ini kan digunakan untuk pembangunan daerah kita,” pungkas Andi Cudai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *