Viral Pasien Bayi Meninggal di Rumah Sakit Umum Batara Siang dan Jenazah di Tahan Karena Biaya, Ini Penjelasan Manajemen…!!

BERITA DAERAH186 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Dengan viralnya dimedsos pasien bayi Lk inisial (N) yang meninggal saat di rawat di Rumah Sakit Umum Batara Siang Kab.Pangkep, yang jenazahnya ditahan karena biaya administrasi Rp.10 jt yang belum diselesaikan.

Media ini melakukan konfirmasi ke pihak manajemen Ruma Sakit Umum  Batara Siang atas kejadian tersebut, dengan menemui  Direktur Rumah Sakit Dr. Marlina Made.Sp.DVE., yang didampingi Kepala Tata Usaha Masnaeni, S.Kep, Ns, M.Kep dan Bagian Pelayanan Amanah Restuyana Z, S.Kep, Ns, M.Kep., diruang kerjanya Selasa (28/5/2024)

Dr Marlina Made, mengatakan bahwa mendapatkan  laporan dari petugas rumah Sakit, adanya pasien  bayi Lk inisial (N) meninggal pada pukul 21.40  wita, adapun yang beredar menyangkut pasien yang meninggal jenazahnya ditahan karena biaya administrasi, itu tidak benar.” ungkapnya

Sementara bagian pelayanan Amanah Restuyana Z, S.Kep, Ns, M.Kep, menjelaskan bahwa pada saat itu petugas masih komunikasikan  terkait rencana pembayarannya, karena pasien masuk pelayanan umum, sehingga dibutuhkan  waktu untuk proses administrasinya, sedang pasien dirawat  diruang seminicu terminalogi dengan menggunakan alat kesehatan yang biayanya cukup tinggi,”Jelasnya

Ditambahkan Dr Marlina, bahwa pasien saat masuk dalam kondisi kritis dengan diagnosa neumonia aspirasi jadi memang dari dokter yang merawat pasien butuh alkes dalam  menangani kasus seperti itu, dan saat itu sudah diarahkan untuk dirujuk, namun kami menunggu persetujuan pihak keluarga pasien, setelah menunggu akhirnya pihak keluarga pasien menolak untuk dirujuk pada soreh kemarin itu,  dan penolakan keluarga pasien untuk dirujuk dengan bertandatangan pada berkas yang disediakan sebagai bukti. “bebernya

Lebih lanjut Dr Marlina, menjelaskan  kronologisnya bahwa pasien masuk pukul 14.00 wita, dengan  kondisi klinisnya buruk dan menolak untuk dirujuk,  dan pada awal masuk sudah dijelaskan bahwa pasien berlaku umum dan  keluarga menyetujui, maka dilakukanlah pelayanan tindakan pasien umum. Dan pada pukul 21.40 wita pasien bayi Lk (N) meninggal, dan pada pukul 23.30 wita bayi di bawah pulang oleh pihak keluarga dengan jaminan KTP tanpa ada pembayaran.”

Ditambahkan bahwa masalah perincian biaya pasien yang beredar dimedia sosial sampai kurang lebih Rp 10 jt, itu butuh penjelasan terkait rincian tersebut, bahwa sudah sesuai Perda Tarif RS Nomor 01 Tahun 2024 dan MPP RS sudah melakukan komunikasi ke Dinas Sosial dan ibu bayi Lk (N) diarahkan ke untuk segera ke Dinas Kependudukan dan Capil terkait untuk penerbitan BPJS untuk bayi Lk (N), dan informasi dari petugas jaga bahwa pihak keluarga pasien belum mampu menyelesaikan pembayaran, maka akan dicatat sebagai piutang Rumah Sakit.”tutur Dr Marlina Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *