SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Dengan viralnya dimedsos pasien bayi Lk inisial (N) yang meninggal saat di rawat di Rumah Sakit Umum Batara Siang Kab.Pangkep, yang jenazahnya ditahan karena biaya administrasi Rp.10 jt yang belum diselesaikan.
Media ini melakukan konfirmasi ke pihak manajemen Ruma Sakit Umum Batara Siang atas kejadian tersebut, dengan menemui Direktur Rumah Sakit Dr. Marlina Made.Sp.DVE., yang didampingi Kepala Tata Usaha Masnaeni, S.Kep, Ns, M.Kep dan Bagian Pelayanan Amanah Restuyana Z, S.Kep, Ns, M.Kep., diruang kerjanya Selasa (28/5/2024)
Dr Marlina Made, mengatakan bahwa mendapatkan laporan dari petugas rumah Sakit, adanya pasien bayi Lk inisial (N) meninggal pada pukul 21.40 wita, adapun yang beredar menyangkut pasien yang meninggal jenazahnya ditahan karena biaya administrasi, itu tidak benar.” ungkapnya
Sementara bagian pelayanan Amanah Restuyana Z, S.Kep, Ns, M.Kep, menjelaskan bahwa pada saat itu petugas masih komunikasikan terkait rencana pembayarannya, karena pasien masuk pelayanan umum, sehingga dibutuhkan waktu untuk proses administrasinya, sedang pasien dirawat diruang seminicu terminalogi dengan menggunakan alat kesehatan yang biayanya cukup tinggi,”Jelasnya
Ditambahkan Dr Marlina, bahwa pasien saat masuk dalam kondisi kritis dengan diagnosa neumonia aspirasi jadi memang dari dokter yang merawat pasien butuh alkes dalam menangani kasus seperti itu, dan saat itu sudah diarahkan untuk dirujuk, namun kami menunggu persetujuan pihak keluarga pasien, setelah menunggu akhirnya pihak keluarga pasien menolak untuk dirujuk pada soreh kemarin itu, dan penolakan keluarga pasien untuk dirujuk dengan bertandatangan pada berkas yang disediakan sebagai bukti. “bebernya
Lebih lanjut Dr Marlina, menjelaskan kronologisnya bahwa pasien masuk pukul 14.00 wita, dengan kondisi klinisnya buruk dan menolak untuk dirujuk, dan pada awal masuk sudah dijelaskan bahwa pasien berlaku umum dan keluarga menyetujui, maka dilakukanlah pelayanan tindakan pasien umum. Dan pada pukul 21.40 wita pasien bayi Lk (N) meninggal, dan pada pukul 23.30 wita bayi di bawah pulang oleh pihak keluarga dengan jaminan KTP tanpa ada pembayaran.”
Ditambahkan bahwa masalah perincian biaya pasien yang beredar dimedia sosial sampai kurang lebih Rp 10 jt, itu butuh penjelasan terkait rincian tersebut, bahwa sudah sesuai Perda Tarif RS Nomor 01 Tahun 2024 dan MPP RS sudah melakukan komunikasi ke Dinas Sosial dan ibu bayi Lk (N) diarahkan ke untuk segera ke Dinas Kependudukan dan Capil terkait untuk penerbitan BPJS untuk bayi Lk (N), dan informasi dari petugas jaga bahwa pihak keluarga pasien belum mampu menyelesaikan pembayaran, maka akan dicatat sebagai piutang Rumah Sakit.”tutur Dr Marlina Made













